Category: Kepolisian

  • Pernyataan Resmi MUI Jateng Keluarkan 5 Poin Pernyataan Sikap Sikapi Kasus Sukoharjo

    Pernyataan Resmi MUI Jateng Keluarkan 5 Poin Pernyataan Sikap Sikapi Kasus Sukoharjo

    Kompasianival

    Detail Foto

    MUI Jateng Keluarkan 5 Poin Pernyataan Sikap Sikapi Kasus Mojolaban Sukoharjo

    MUI Jateng Keluarkan 5 Poin Pernyataan Sikap Sikapi Kasus Mojolaban Sukoharjo

    MUI Jateng Keluarkan 5 Poin Pernyataan Sikap Sikapi Kasus Mojolaban Sukoharjo

    Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah secara resmi menerbitkan surat pernyataan sikap bernomor 03/DP-P.XIII/PS/XI/2026 pada 2 November 2026. Surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Jateng Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA dan Sekretaris Umum Dr. KH. Muh. Syaifudin, MA ini memuat lima poin penting guna merespons dinamika yang terjadi di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.

    Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral lembaga keagamaan dalam menjaga kemaslahatan umat, kehormatan lembaga pendidikan Islam, serta kondusivitas kerukunan masyarakat di Jawa Tengah.

    Lima Poin Pernyataan Sikap MUI Jawa Tengah

    * Penyelesaian Melalui Proses Hukum yang Transparan

    MUI Jawa Tengah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus Mojolaban kepada aparat penegak hukum. MUI mendorong agar proses hukum berjalan secara seimbang, cepat, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

    * Penegakan Hukum Profesional dan Humanis

    Kepolisian diminta untuk menegakkan hukum secara profesional dan proporsional dengan mengedepankan nilai-nilai humanis serta menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan ikhlas dan jujur. MUI juga menekankan pentingnya penindakan tegas terhadap oknum aparat yang terbukti melanggar hukum.

    * Penertiban Izin Usaha Kuliner Non-Halal

    MUI meminta Pemerintah Daerah setempat untuk mengambil langkah tegas dengan merespons keluhan warga, termasuk mencabut izin usaha makanan non-halal yang terbukti memicu keresahan di tengah masyarakat.

    * Pembinaan Lembaga Pendidikan Keagamaan oleh Kemenag

    Kementerian Agama (Kemenag) diimbau untuk melakukan pembinaan dan penertiban terhadap lembaga pendidikan keagamaan, seperti pesantren dan rumah tahfidz yang belum mengantongi izin operasional resmi. Selain itu, Kemenag perlu memastikan seluruh materi pembelajaran di dalamnya tetap berlandaskan Pancasila, UUD 1945, dan prinsip NKRI.

    * Seruan Menjaga Kondusivitas dan Kerukunan

    MUI mengimbau seluruh lapisan masyarakat di Jawa Tengah agar menyikapi permasalahan ini secara arif, bijaksana, dan kepala dingin. Masyarakat diminta tidak terprovokasi serta bersama-sama menjaga ketenangan dan toleransi antarumat beragama di daerah.

    Menjaga Ketertiban Bersama

    Pernyataan sikap dari MUI Jawa Tengah ini menegaskan pentingnya penyelesaian masalah secara hukum dan prosedural tanpa mengabaikan aspek sosial kemasyarakatan. Dengan menyerahkan penanganan perkara kepada pihak berwenang serta menjaga toleransi antarwarga, stabilitas dan kerukunan di wilayah Sukoharjo dan sekitarnya dapat ter

  • Kapolri Pastikan Pihak Polri Jamin Seluruh Biaya Pengobatan Ojol Korban Kecelakaan di Blok M

    Kapolri Pastikan Pihak Polri Jamin Seluruh Biaya Pengobatan Ojol Korban Kecelakaan di Blok M

    Polri menjenguk ojol korban kecelakaan di Blok M. (Foto: Dok. Instagram Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto)

    Jakarta – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto memberikan perhatian khusus terhadap insiden kecelakaan yang menimpa pengemudi ojek online (ojol) di kawasan Blok M Jakarta Selatan. Kapolri menyebut Polri akan menjamin seluruh penanganan medis korban hingga sembuh.

    Hal itu disampaikan Kapolri melalui akun Instagram resminya, Selasa (27/10/2026). Kapolri mengutus Karumkit Pusdokkes Polri Brigjen Nariyana dan jajaran Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Firman Darmansyah untuk menjenguk korban di RS. Kapolri juga menegaskan akan menjamin perawatan korban.

    “Sebagai bentuk kepedulian, Polri menjamin seluruh penanganan medis korban hingga sembuh total,” kata Suyudi.

    Selain itu, jika kondisi klinis memungkinkan, Karumkit merekomendasikan agar korban dialihkan perawatannya ke Rumah Sakit Bhayangkara Said Sukanto (RS Polri Kramat Jati). Hal itu untuk memastikan perawatan medis berjalan maksimal.

    “Insyaallah nanti Bapak Kapolri membantu sampai kesembuhan,” kata Kombes Firman.

    Dirlantas juga menyampaikan salam Kapolri kepada keluarga korban. Ia mengatakan Kapolri mendoakan driver ojol tersebut segera sembuh. Sementara itu, keluarga korban mengapresiasi bantuan tersebut.

    “Terima kasih kepada Kapolri telah banyak membantu saya dan mendoakan suami saya, semoga bapak dibalas amal ibadahnya oleh Allah Yang Maha Kuasa, dimurahkan rezekinya,” kata istri korban.

    Sebelumnya, polisi menetapkan sopir mobil listrik BYD berinisial S (46) sebagai tersangka. S ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak empat mobil secara beruntun hingga melindas pengemudi ojek online (ojol) berinisial HS (56) di Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

    “(Status) Sopir sebagai tersangka,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Adiel Aristo saat dihubungi wartawan, Minggu (25/10).

  • Kapolri Pastikan Polri Jamin Seluruh Pengobatan Ojol Korban Kecelakaan di Blok M

    Kapolri Pastikan Polri Jamin Seluruh Pengobatan Ojol Korban Kecelakaan di Blok M

    Polri menjenguk ojol korban kecelakaan di Blok M. (Foto: Dok. Instagram Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto)

    Jakarta – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto memberikan perhatian khusus terhadap insiden kecelakaan yang menimpa pengemudi ojek online (ojol) di kawasan Blok M Jakarta Selatan. Kapolri menyebut Polri akan menjamin seluruh penanganan medis korban hingga sembuh.

    Hal itu disampaikan Kapolri melalui akun Instagram resminya, Selasa (27/10/2026). Kapolri mengutus Karumkit Pusdokkes Polri Brigjen Nariyana dan jajaran Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Firman Darmansyah untuk menjenguk korban di RS. Kapolri juga menegaskan akan menjamin perawatan korban.

    “Sebagai bentuk kepedulian, Polri menjamin seluruh penanganan medis korban hingga sembuh total,” kata Suyudi.

    Selain itu, jika kondisi klinis memungkinkan, Karumkit merekomendasikan agar korban dialihkan perawatannya ke Rumah Sakit Bhayangkara Said Sukanto (RS Polri Kramat Jati). Hal itu untuk memastikan perawatan medis berjalan maksimal.

    “Insyaallah nanti Bapak Kapolri membantu sampai kesembuhan,” kata Kombes Firman.

    Dirlantas juga menyampaikan salam Kapolri kepada keluarga korban. Ia mengatakan Kapolri mendoakan driver ojol tersebut segera sembuh. Sementara itu, keluarga korban mengapresiasi bantuan tersebut.

    “Terima kasih kepada Kapolri telah banyak membantu saya dan mendoakan suami saya, semoga bapak dibalas amal ibadahnya oleh Allah Yang Maha Kuasa, dimurahkan rezekinya,” kata istri korban.

    Sebelumnya, polisi menetapkan sopir mobil listrik BYD berinisial S (46) sebagai tersangka. S ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak empat mobil secara beruntun hingga melindas pengemudi ojek online (ojol) berinisial HS (56) di Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

    “(Status) Sopir sebagai tersangka,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Adiel Aristo saat dihubungi wartawan, Minggu (25/10).

  • Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Roy Suryo-Dokter Tifa Dibawa ke RS Polri

    Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Roy Suryo-Dokter Tifa Dibawa ke RS Polri

    Bantah Tudingan Zalim soal Penangkapan Roy Suryo, Polda Metro Jaya: Lihat Lagi Prosesnya

     

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan alasan Roy Suryo dan dokter Tifa dibawa ke RS Polri, sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    Diketahui, Roy Suryo dan dokter Tifa merupakan tersangka kasus pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

    Budi mengatakan, pemeriksaan kesehatan merupakan prosedur yang wajib dilakukan penyidik sebelum seorang tersangka ditahan.

    “Kewajiban dari penyidik adalah melakukan pemeriksaan fisik dan psikis kepada tersangka yang akan dilakukan penahanan,” kata Budi, Senin (22/6/2026) (timecode 00:54).

     

  • Sambut HUT Bhayangkara, Kapolda Sumsel  Hadiri Manaqib Qubro Ulama

    Sambut HUT Bhayangkara, Kapolda Sumsel  Hadiri Manaqib Qubro Ulama

     

    Sambut HUT Bhayangkara, Kapolda Sumsel Hadiri Manaqib Qubro Ulama

    Palembang – Polda Sumsel menghadiri kegiatan Manaqib Qubro Ulama dan Santri Thoriqoh yang digelar di Pondok Pesantren Aulia Cendikia Kampus C Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, Selasa (16/6/2026) malam. Kegiatan yang merupakan bagian dari rangkaian Bulan Bakti Hari Bhayangkara ke-80.
    Kegiatan itu dihadiri ribuan jemaah yang terdiri dari ulama, santri, pengurus Jam’iyyah Ahlith Thariqah Al-Mu’tabarah An-Nahdliyyah (JATMAN), pengurus Nahdlatul Ulama (NU), serta masyarakat dari berbagai wilayah di Sumatera Selatan. Dalam acara itu, para peserta mengikuti pembacaan manaqib, dzikir, doa bersama, dan tausiyah kebangsaan yang menekankan pentingnya persatuan, kerukunan, serta kontribusi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.

     


    Kapolda Sumsel Irjen Sandi Nugroho mengatakan bahwa peringatan Hari Bhayangkara ke-80 tidak hanya dimaknai melalui penguatan pelayanan dan penegakan hukum, tetapi juga melalui penguatan nilai-nilai kebersamaan dan spiritualitas yang menjadi fondasi kehidupan bermasyarakat.

    “Polri berkomitmen terus hadir di tengah masyarakat melalui berbagai pendekatan yang membangun persatuan dan kebersamaan. Sinergi dengan ulama, pesantren, dan tokoh agama merupakan bagian penting dalam menjaga stabilitas kamtibmas sekaligus mendukung keberhasilan pembangunan nasional. Keamanan yang kuat harus ditopang oleh masyarakat yang rukun, harmonis, dan saling percaya,” katanya.

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya menegaskan bahwa, penguatan hubungan antara Polri dan tokoh agama merupakan investasi sosial jangka panjang dalam menjaga kondusivitas wilayah.

    “Kami berkomitmen mendukung penuh program pemerintah demi kesejahteraan masyarakat. Momentum Hari Bhayangkara ke-80 menjadi sarana memperkuat kolaborasi antara Polri dan seluruh elemen masyarakat, termasuk ulama dan santri, sehingga tercipta ruang publik yang aman, damai, dan produktif untuk mendukung pembangunan daerah maupun nasional,” ujarnya.

    Polda Sumsel memastikan rangkaian Bulan Bakti Hari Bhayangkara ke-80 akan terus dilaksanakan melalui berbagai kegiatan sosial, kemanusiaan, pelayanan publik, serta pembinaan masyarakat yang menjangkau seluruh lapisan warga.

    Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri untuk terus hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang mampu memperkuat persatuan bangsa serta menjaga stabilitas keamanan di Sumatera Selatan.

  • Pengamat Sebut Satgas Begal Aksi Nyata Komjen Asep Jaga Keamanan Warga

    Pengamat Sebut Satgas Begal Aksi Nyata Komjen Asep Jaga Keamanan Warga

    Jakarta – Langkah tegas yang diambil oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya, Komjen Pol Asep Edi Suheri, dalam memberantas aksi kejahatan jalanan khususnya kasus pembegalan, mendapat dukungan penuh dari publik.

    Analis kebijakan publik dan politik sekaligus Ketua Indonesia Youth Epicentrum, Nasky Putra Tandjung, menilai kebijakan pembentukan tim pemburu begal yang bertugas selama 24 jam non stop di wilayah hukum Polda Metro Jaya sangat strategis, mencerminkan kepastian hukum, keadilan, menjaga keselamatan, dan melindungi masyarakat dari ancaman pelaku kejahatan.

    “Keberadaan tim khusus atau Satgas Begal tidak hanya memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan, tetapi juga memperkuat rasa aman masyarakat serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian. Dan langkah strategis yang diambil Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol Asep Edi Suheri dinilai sebagai respons cepat dan tepat sasaran demi mengembalikan hak publik,” ujar Nasky dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, pada Senin (18/5/2025).

    Oleh sebab itu, Sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil (civil society), Saya apresiasi dan menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah tegas Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya, Komjen Pol Asep Edi Suheri, terkhususnya Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dalam membentuk tim khusus pemburu begal sebagai respons atas meningkatnya kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

    Alumnus INDEF School Of Political Economy Jakarta itu menilai langkah Polda Metro Jaya mencerminkan prinsip keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Ini menunjukkan bahwa hukum harus hadir secara nyata di tengah-tengah masyarakat, terutama dalam menghadapi ancaman kejahatan yang konkret,” kata Nasky.

    Lebih lanjut, Menurut Nasky, kebijakan tersebut memiliki legitimasi kuat dalam kerangka hukum positif Indonesia.

    Ia menjelaskan, Sesuai peraturan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13, menegaskan tugas pokok Kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

    “Pemberantasan begal ini adalah bentuk pelayanan publik yang nyata. Rakyat sering merasa tidak aman saat melintas di jalanan khususnya malam hari, dan langkah ini adalah jawaban atas keluhan dan harapan masyarakat,” jelasnya.

    “Kehadiran negara dalam bentuk perlindungan dan rasa aman merupakan hak dasar setiap warga negara yang wajib dipenuhi. Melihat maraknya kasus begal yang kian meresahkan, menimbulkan ketakutan, hingga memakan banyak korban di wilayah Jakarta dan sekitarnya,” tambah dia.

    Di satu sisi, Nasky menekankan, Pentingnya pendekatan kolaboratif antara aparat penegak hukum dengan masyarakat, termasuk pemanfaatan media sosial sebagai sumber informasi. Menurutnya, pendekatan tersebut sejalan dengan konsep community policing yang menempatkan masyarakat sebagai mitra strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

    Lebih jauh, Nasky Penulis buku Polri Presisi ini menegaskan, bahwa kewajiban utama aparat penegak hukum adalah melindungi, mengayomi, dan menegakkan hukum. Ini merupakan upaya konkret Polri untuk memutus mata rantai kejahatan yang dilakukan dengan kekerasan dan senjata tajam,” tegasnya.

    Ia pun meyakini bahwa Kapolda Metro Jaya beserta jajarannya khususnya Ditreskrimum PMJ dibawah komando Kombes Pol. Dr. Iman Imanuddin selaku Dirreskrimum PMJ akan tetap menjalankan tugas ini dalam koridor aturan hukum dan kode etik profesi, sehingga penindakan terhadap pelaku kejahatan berjalan seimbang dengan penghormatan terhadap prinsip hukum yang berlaku.

    “Langkah tersebut perlu terus dijalankan secara konsisten, profesional, dan tetap menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia agar penegakan hukum tidak hanya tegas, tetapi juga berkeadilan,” pungkasnya.

    Diketahui, Polda Metro Jaya telah membentuk Tim Pemburu Begal untuk mengatasi aksi kejahatan jalanan di ibu kota. Tim itu akan disebar ke sejumlah titik rawan kejahatan di Jakarta.

    Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol Asep Edi Suheri mengakui, saat ini marak terjadi kasus kejahatan jalanan di Jakarta, baik itu pencurian dengan kekerasan atau pembegalan. Ia menyebutkan, Polda Metro Jaya telah membentuk Tim Pemburu Begal untuk mengatasi tindak kejahatan tersebut.

    “Dan tentunya pembentukan Satgas Begal, Pemburu Begal yang kita bentuk kemarin, ya tentunya ini atensi dari Polda Metro Jaya dalam hal mengungkap kasus tersebut,” kata dia di Balai Kota Jakarta, Senin (18/5/2026).